Di dalam struktur organisasi perusahaan, Sekretaris PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk bertanggung jawab langsung kepada Direksi. Untuk menghubungkan Perusahaan dengan otoritas pasar modal, pemegang saham, media massa dan masyarakat umum, maka Perusahaan menunjuk Tri Wahyuni, SE sebagai Sekretaris Perusahan dengan Surat Keputusan Direksi PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk No. 001/SK-DIR/DPN/II/2022 tanggal 21 Februari 2022. Dasar dari pembentukan tersebut mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahan Emiten atau Perusahaan Publik.
Uraian tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut :
Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal.
Memelihara hubungan dengan otoritas pasar modal, pemegang saham, media massa, komunitas disekitar area operasional serta masyarakat umum.
Bertanggung jawab dalam penyusunan Laporan Tahunan (Annual Report)
Membantu Direksi dan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi keterbukaan informasi kepada publik.
Adapun pelaksanaan fungsi Sekretaris Perusahaan dalam bentuk kegiatan adalah sebagai berikut :
Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Menyelenggarakan kegiatan Public Expose Tahunan
Menyelenggarakan rapat-rapat Direksi
Menyelenggarakan rapat-rapat Dewan Komisaris bersama Direksi
Mengadakan kontak dengan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
Silahturami / menjalin komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungan Perusahaan