URAIAN DEWAN KOMISARIS
Di dalam suatu perusahaan, dewan komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan memberikan arahan kepada jajaran dewan direksi untuk menjalankan perusahaan menurut tugas dan fungsinya. Selain itu, dewan komisaris juga harus memastikan bahwa perusahaan telah melaksanakan praktik Good Corporate Governance dengan baik.
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris
Dewan Komisaris telah memiliki pedoman atau piagam (charter) Dewan Komisaris yang mengatur hal-hal sebagai berikut :
1. Pengertian Umum
2. Keanggotaan dan masa jabatan Dewan Komisaris
3. Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
4. Rapat Dewan Komisaris
5. Pelaporan dan pertanggung jawaban
Keanggotaan dan Masa Jabatan
Keanggotaan Komisaris terdiri dari tiga (3) orang. Anggota Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS berhak untuk memberhentikan anggota Komisaris sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa jabatan, jika anggota Komisaris dipandang tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS. Komisaris PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk terdiri dari tiga (3) orang anggota, yaitu Presiden Komisaris, Komisaris dan Komisaris Independen yang merangkap sebagai ketua Komite Audit, sesuai Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
Adapun tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk adalah sebagai berikut :
1. Memastikan terlaksananya praktik Good Corporate Governance dalam Perusahaan.
2. Mengawasi kebijakan direksi atas rencana bisnis, operasi dan pengelolaan Perusahaan.
3. Memberikan saran kepada Direksi dalam menjalankan dan mengelola Perusahaan dan bertanggung jawab kepada para pemegang saham Perusahaan.
4. Mengarahkan, memantau dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan strategis Perusahaan.
5. Menyediakan waktu dan pemikiran untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Rapat Dewan Komisaris
Sesuai Peraturan OJK dan Anggaran Dasar Perusahaan, Rapat Dewan Komisaris wajib diadakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. Dewan Komisaris juga dapat mengadakan rapat tambahan setiap waktu apabila dianggap perlu oleh salah seorang Komisaris atau permintaan tertulis dari Rapat Direksi atau atas permintaan dari seorang pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili sedikitnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Rapat komisaris adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila dihadiri oleh lebih dari 50% anggota Komisaris. Dalam tiap rapat, setiap Komisaris berhak atas satu suara dan selain itu juga dapat memberikan satu suara bagi Komisaris lain yang diwakilinya.
PENILAIAN KINERJA DEWAN KOMISARIS
Prosedur pelaksanaan penilaian (assessment) atas kinerja Dewan Komisaris
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris melakukan penilaian sendiri (self-assessment) atas kinerjanya, yang kemudian dievaluasi oleh Pemegang Saham dalam RUPS. Kinerja Dewan Komisaris ditentukan berdasarkan tugas kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar maupun amanat Pemegang Saham. Kriteria evaluasi kinerja Dewan Komisaris diajukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi kepada Dewan Komisaris untuk ditetapkan dalam RUPS. Kriteria yang digunakan dalam pelaksanaan assessment atas kinerja Dewan Komisaris Kriteria evaluasi kinerja Dewan Komisaris sekurang- kurangnya terdiri atas sebagai berikut:
Pihak yang Melakukan Assessment
1. Pihak yang melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja Dewan Komisaris adalah pemegang saham melalui mekanisme RUPS, di mana pertimbangan penilaian tersebut diambil berdasarkan laporan hasil penilaian sendiri (self- assessment) yang dilakukan Dewan Komisaris melalui Rapat-Rapat Dewan Komisaris. Hasil evaluasi terhadap kinerja Dewan Komisaris secara keseluruhan dan kinerja masing-masing Anggota Dewan Komisaris secara individual akan merupakan bagian tak terpisahkan dalam skema kompensasi dan pemberian insentif bagi Anggota Dewan Komisaris.
2. Hasil evaluasi kinerja masing- masing Anggota Dewan Komisaris secara individual merupakan salah satu dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham untuk memberhentikan dan/atau menunjuk kembali Anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan.
Penilaian terhadap kinerja komite yang mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris
Dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris Perusahaan dibantu oleh Komite Audit. Komite Audit dengan aktif melakukan penelaahan terhadap laporan keuangan Perusahaan yang disusun secara berkala oleh bagian Accounting sebelum diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Dewan Komisaris menilai bahwa Komite Audit telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sehingga perusahaan dapat mencapai target-target yang telah ditetapkan.
URAIAN DEWAN DIREKSI
Direksi merupakan salah satu bagian penting di dalam perusahaan yang memiliki peranan untuk mengurus dan mengelola kegiatan usaha perusahaan, termasuk pula didalamnya dalam menjalankan praktik pelaksanaan Good Corporate Governance. Selain itu, Dewan Direksi juga bertanggung jawab mengelola perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan di dalam maupun di luar sidang pengadilan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Direksi
Dewan Direksi telah memiliki pedoman atau piagam (charter) yang mengatur hal-hal sebagai berikut :
1. Landasan Hukum
2. Keanggotaan dan masa jabatan Dewan Direksi
3. Tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi
4. Rapat Dewan Direksi
5. Pelaporan dan pertanggungjawaban
Keanggotaan dan Masa Jabatan
Keanggotaan Direksi terdiri dari 2 (dua) orang. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diperpanjang. RUPS berhak untuk memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa jabatan, jika anggota Direksi dipandang tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.
Tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi
1. Mewakili Perusahaan dalam memimpin, mengawasi dan menjamin penyelenggaraan usaha yang sesuai dengan tujuan dan kepentingan Perusahaan.
2. Bersama-sama dengan Direktur memeriksa dan mengusahakan langkah-langkah yang tepat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan/implementasi rencana-rencana usaha agar mendatangkan manfaat bagi Perusahaan, masyarakat, lingkungan dan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku dengan menciptakan nilai tambah bagi Perusahaan dan semua pihak.
3. Bertanggung jawab atas kepatuhan dan pengendalian internal.
1. Mengelola dan memberdayakan seluruh sumber daya, sarana dan prasarana Perusahaan sehingga kinerja Perusahaan dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal.
2. Menyusun kebijakan, merencanakan, mengelola dan mengendalikan kegiatan keuangan, akuntansi dan perpajakan Perusahaan.
3. Bersama-sama dengan Direktur Utama mewujudkan Perusahaan yang berkualitas, mengadakan kontak-kontak dengan instansi-instansi terkait, membantu menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan kelancaran operasional Perusahaan, keamanan, lingkungan, kemasyarakatan dan lain-lainnya.
4. Mengatur operasional Perusahaan dengan dukungan sumber daya manusia yang terampil agar produktivitas dan tujuan Perusahaan bisa tercapai.
5. Mengendalikan efektivitas investasi pada Anak Perusahaan.
6. Memastikan operasi administrasi mematuhi kebijakan dan peraturan yang berlaku.
Rapat Dewan Direksi
Sesuai Anggaran Dasar Perusahaan, Rapat Dewan Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Dewan Direksi atau atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris atau atas permintaan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama memiliki 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perusahaan dengan hak suara yang sah.
PENILAIAN KINERJA DIREKSI
Prosedur pelaksanaan penilaian (assessment) atas kinerja Direksi
1. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi melakukan penilaian sendiri (self-assessment) atas kinerjanya berdasarkan pencapaian tugas manajemen.
2. Sistem penilaian kinerja bagi Direksi disusun oleh Direksi dan dimintakan persetujuan Dewan Komisaris, yang dalam hal ini dibantu oleh Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk kemudian dievaluasi oleh pemegang saham dalam RUPS.
Kriteria yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian atas kinerja Direksi
Kriteria penilaian kinerja Direksi sekurang-kurangnya sebagai berikut:
Pihak yang Melakukan Penilaian
1. Pihak yang melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja Dewan Direksi adalah pemegang saham melalui mekanisme RUPS, dengan mempertimbangkan penilaian dan rekomendasi dari Dewan Komisaris berdasarkan laporan hasil penilaian sendiri yang dilakukan Direksi.
2. Hasil evaluasi terhadap kinerja Direksi secara keseluruhan dan kinerja masing-masing anggota Direksi secara individual akan merupakan bagian tak terpisahkan dalam skema kompensasi dan pemberian insentif bagi anggota Direksi. Hasil evaluasi kinerja masing-masing anggota Direksi secara individual merupakan salah satu dasar pertimbangan bagi pemegang saham untuk memberhentikan dan/atau menunjuk kembali anggota Direksi yang bersangkutan.
REMUNERASI DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN DIREKSI
Prosedur dan dasar penetapan remunerasi Dewan Komisaris danDireksi ditetapkan berdasarkan pertimbangan lingkup dan tanggung jawab pekerjaannya dan dirancang untuk memberikan penghargaan sesuai dengan jabatannya dan mendorong mereka mencapai kinerja yang terbaik.